10 Parpol Di Kota Langsa Lolos Verifikasi Faktual
Kasrun, Anggota Komisioner KIP Kota Langsa, Aceh |
KOTA LANGSA, Haba Atjeh –
Sepuluh dari dua belas Partai Politik di Kota Langsa dinyatakan lolos
verifikasi faktual keanggotaan.
“Yang jelas Sembilan itu
sudah dinyatakan memenuhi syarat, tinggal sekarang ini PAN kemungkinan memenuhi
syarat, PBB yang belum memenuhi syarat” kata Kasrun anggota komisioner KIP
Langsa kepada HabaAtjeh di Kota Langsa, Kamis (1/2) sore.
Partai PKB tidak lulus verifikasi
karena anggotanya tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota partai.
“Masalahnya yang pertama ya
di KTA mereka KTAnya katanya dibuat sama sekretaris, sekretarisnya masih ikut
pelatihan di luar Kota, jadi ya..kita kan ketika verifikasi harus dijejerkan
antara KTA dengan KTP, kalau KTP saja juga gak bisa, makanya semuanya jadinya gak
da yang lulus” jelas Kasrun.
Namun demikan, lanjut
Kasrun, masih ada tenggang waktu perbaikan selama tiga hari kedepan
“Masih ada perbaikan sampai tanggal 5 Februari 2018”
jawabnya.
Sementara partai PPP, pihaknya tidak melakukan verifikasi
faktual karena tidak ada anggota partainya.
“kita tidak verifikasi
karena tidak ada anggotanya partainya, di Sipol gak ada, mereka (partai PPP –
red) tidak mendaftarkan ke Sipol mungkin, karena kemarin kalau saya liat 0
ditulis di Sipolnya”tuturnya.
Sementara kusus untuk Partai
Lokal Kasrun menjelaskan bahwa untuk parlok tidak berlaku Undang – Undang Pemilu,
Partai Lokal tetap mengacu pada UUPA dan Qanun.
“Parlok kan mengikuti UUPA sama Qanun, jadi mereka tidak
diverifikasi, lex specialis dia(Parlok
– red).
Sedangkan partai politik
yang dinyatakan lolos yaitu, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai
Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
Partai Kedilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra), partai Nasdem, PBB, Golkar dan PAN. (Syahrial)
Post a Comment