TAPA: Tidak ada Kewenangan SKPA Bahas KUA-PPAS
Banda Aceh
- Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjumpai pimpinan DPR Aceh, Kamis
01/02/2018 siang.
Kehadiran
seluruh tim TAPA, untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas
Anggaran Sementara, dengan Badan Anggaran DPR Aceh. Namun, pembahasan tidak
dilakukan, dan tim TAPA diterima Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi di ruang
kerjanya.
Sekretaris
Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM., usai pertemuan tertutup dengan Dalimi,
menyebutkan selain untuk membahas KUA dan PPAS dengan Banggar DPR Aceh, mereka
hadir juga untuk menjelaskan tatanan pembahasan yang harusnya menjadi
kewenangan Banggar DPR Aceh dengan gubernur dan wakil gubernur yang diwakili
oleh tim TAPA.
"Kalau
SKPA membahas kebijakan umum anggaran, itu sudah teknis sekali. Tidak ada
kewenangan SKPA membahas KUA dan PPAS," kata Dermawan yang juga ketua tim
TAPA.
Sebelumnya
pada Rabu kemarin, DPR Aceh menuding bahwa pembahasan KUA dan PPAS dibahas
sepihak akibat ketidakhadiran satu pun para pimpinan Satuan Kerja Perangkat
Aceh (SKPA).
"Kami
hari ini hadir untuk menjelaskan itu," kata Sekda Dermawan. "Intinya
tidak ada kewenangan SKPA untuk membahas KUA dan PPAS. Itu hanya ada di TAPA
dan menjadi komitmen kami dan sampai dengan hari ini kita masih memegang
ketentuan itu," tegas Sekda.
Sekda
mengajak Banggar DPR Aceh untuk duduk kembali dengan TAPA, agar pembahasan KUA
dan PPAS sebagai cikal bakal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh,
bisa segera dilakukan. Hal itu, ujar Sekda, karena jadwal pengesahan APBA 2018
yang sudah molor terlalu lalu. Padahal, tim TAPA sudah menyerahkan KUA dan PPAS
per tanggal 31 Juli tahun lalu.
"Sebenarnya
ini sudah sangat terlambat. Mari kita bahas biar bisa selesai cepat," kata
Sekda.
Selain
dihadiri oleh seluruh Tim TAPA, ikut hadir ke Gedung DPR Aceh, Kepala Biro
Humas Setda Aceh Mulyadi Nurdin, Kepala Biro Hukum Edrian serta Juru Bicara
Pemrintah Aceh, Wiratmadinata. [*]
Post a Comment