Terkait RUU Penghinaan Presiden, HMI : Harus Bedakan Antara Kritikan Dan Penghinaan
Hamid Ilham, ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Aceh. |
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Terkait Rancangan Undang - Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden mendapat respon dari pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Aceh.
Pengurus HMI Cabang Langsa menilai, Pemerintah dan DPR RI harus dapat membedakan mana yang disebut kritikan dan penghinaan.
"Jika dalam melakukan demonstrasi yang mengusung poster Presiden atau Wapres yang dicoret, atau foto presiden dan Wapres diusung pada kerenda sebagai simbol lemahnya kinerja Pemerintah ini dianggap penghinaan, tindakan ini jelas memperkosa hak demokrasi" Kata ketua HMI Cabang Langsa Hamid Ilham kepada HabaAtjeh, rabu (7/2/2018) di Kota Langsa, Aceh.
Namun, jika ada sikap warga negara yang mencaci maki Presiden dan Wapres, lanjut Hamid, ini merupakan bentuk ujaran kebencian dan termasuk jenis penghinaan terhadap kepala negara.
"Tapi kalau ada warga, mahasiswa yang mencaci maki kepala negara, jelas telah melakukan ujaran kebencian dan termasuk penghinaan, baru bisa diambil tindakan hukum" tuturnya.
Oleh karena itu, Hamid meminta kepada para pemangku kebijakan, untuk dapat meninjau kembali Rancangan Undang - Undang tersebut dengan membedakan antara kritikan dan penghinaan sehingga tidak menjadi penghambat untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami minta kepada Pemerintah dan DPR agar mengkaji kembali Rancangan tersebut, dan dapat membedekan mana yang disebut kritikan dan penghinaan"pungkasnya.( Syahrial)
Post a Comment