YARA : Pelabuhan Bebas Sabang perlu perhatian Presiden
Ketua YARA, Safaruddin (Kaos Merah) meninjau aktivitas pelabuhan Bebas Sabang bersama Kepala Pelabuhan BPKS, Zulkarnaini, Selasa (6/2/2018) di Pelabuhan Sabang, Aceh
|
SABANG,HabaAtjeh - Ketua Yayasan
Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin meminta Presiden Jokowi untuk membuka
keterpasungan pelabuhan dan perdagangan Bebas Kawasan Sabang dari
berbagai permasalahan regulasi teknis yang membuat kawasan pelabuhan dan
perdagangan bebas menjadi tidak bebas.
Padahal UU 37/2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sudah mengatur secara tegas bahwa
Sabang tidak masuk dalam wilayah kepabeanan, bahkan dalam PP 83/2010 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, pada pasal 3 ayat
(1) di sebutkan "kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Sabang bebas tata niaga, yang di maksud dengan bebas tata niaga
adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak di
perlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya,
karena kawasan Sabang adalah terpisah dari Kepabeanan Indonesia, dan
jenis barang bebas tata niaga yang di masukkan dan di keluarkan ke dan dari
Kawasan Sabang di tetapkan oleh Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS)”.
“Tetapi yang terjadi saat ini banyak
pembatasan - pembatasan tertentu yang di lakukan oleh kantor Bea Cukai di
Sabang, bahkan dari investigasi kami ke Pelabuhan BPKS, ada
beberapa barang yang masuk ke Sabang, telah di lengkapi perizinan dari
BPKS tetapi di tahan oleh Kantor Bea Cukai di Sabang, kami berharap kepada
Presiden agar menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menarik Kantor Bea
Cukai dari Kawasan Sabang, karena kawasan sabang bukan wilayah kepabeanan”Kata
Safaruddin kepada HabaAtjeh melalui siaran persnya, selasa (6/2) di Kota Sabang, Aceh.
Menurutnya, UU 37/2000 telah
melimpahkan kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas barang, monitor
database dan informasi keluar masuknya barang kepada BPKS dan dalam hal
tersebut BPKS dapat berkerjasama dengan pejabat instansi yang berwenang untuk
melancarkan pemeriksaan dan kerjasama lainnya.
"makanya Kawasan Bebas Sabang menjadi
kawasan yang tidak bebas dengan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan
berakibat pada konflik di lapangan, kita ingin pelabuhan bebas sabang seperti
pelabuhan bebas di daerah lainnya yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi
masyarakat" kata Safar. Untuk itu sangat di perlukan kebijakan Presiden
untuk membenahi kawasan bebas sabang agar dapat berfungsi sebagaimana semangat
dalam UU 37/2000" tambah safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia
(Ikadin) Provinsi Aceh.(Syeh)
Post a Comment