Header Ads

YARA : Pelabuhan Bebas Sabang perlu perhatian Presiden

Ketua YARA,  Safaruddin (Kaos Merah) meninjau aktivitas pelabuhan Bebas Sabang bersama Kepala Pelabuhan BPKS, Zulkarnaini, Selasa (6/2/2018) di Pelabuhan Sabang, Aceh

SABANG,HabaAtjeh -  Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh,  Safaruddin meminta Presiden Jokowi untuk membuka keterpasungan  pelabuhan dan perdagangan Bebas Kawasan Sabang dari berbagai permasalahan regulasi teknis yang membuat kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas menjadi tidak bebas.

Padahal UU 37/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sudah mengatur secara tegas bahwa Sabang tidak masuk dalam wilayah kepabeanan, bahkan dalam PP 83/2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, pada pasal 3 ayat (1) di sebutkan "kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga,  yang di maksud dengan bebas tata niaga adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak di perlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya,  karena kawasan Sabang adalah terpisah dari Kepabeanan Indonesia,  dan jenis barang bebas tata niaga yang di masukkan dan di keluarkan ke dan dari Kawasan Sabang di tetapkan oleh Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS)”.

“Tetapi yang terjadi saat ini banyak pembatasan - pembatasan tertentu yang di lakukan oleh kantor Bea Cukai di Sabang,  bahkan dari investigasi kami ke Pelabuhan BPKS,  ada beberapa barang yang masuk ke Sabang,  telah di lengkapi perizinan dari BPKS tetapi di tahan oleh Kantor Bea Cukai di Sabang, kami berharap kepada Presiden agar menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menarik Kantor Bea Cukai dari Kawasan Sabang, karena kawasan sabang bukan wilayah kepabeanan”Kata Safaruddin kepada HabaAtjeh melalui siaran persnya, selasa (6/2) di Kota Sabang, Aceh.

Menurutnya, UU 37/2000 telah melimpahkan kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas barang,  monitor database dan informasi keluar masuknya barang kepada BPKS dan dalam hal tersebut BPKS dapat berkerjasama dengan pejabat instansi yang berwenang untuk melancarkan pemeriksaan dan kerjasama lainnya.

"makanya Kawasan Bebas Sabang menjadi kawasan yang tidak bebas dengan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan berakibat pada konflik di lapangan, kita ingin pelabuhan bebas sabang seperti pelabuhan bebas di daerah lainnya yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat" kata Safar. Untuk itu sangat di perlukan kebijakan Presiden untuk membenahi kawasan bebas sabang agar dapat berfungsi sebagaimana semangat dalam UU 37/2000" tambah safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)  Provinsi Aceh.(Syeh)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini