YARA Pidie Laporkan dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa Gampong Sambongan Baro ke Polres
Ketua YARA Perwakilan Pidie Junaidi (baju merah) saat menyerahkan laporannya ke pihak polres Pidie, Aceh |
SIGILI,
HabaAtjeh - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kabupaten Pidie,
Junaidi, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gampong Sambongan Baro,
Kecamatan Ulim,Pidie Jaya, ke Polres Pidie, kamis (1/2/2018).
Dugaan
Penyalahgunaan terkait dengan pembangunan toko yang di bangun dengan
menggunakan Dana Desa tahun 2015 senilai Rp 227.626.000,-. Dalam perencanaannya
dana pembangunan tersebut di bangun tiga unit toko beton lengkap dengan pintu
besi, dan bangunan tersebut harus sudah selesai pada akhir 2015 dan dananya di
pertanggung jawabkan pada Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2016.
“kami sudah
melakukan investigasi terhadap bangunan tersebut, dan ternyata baru di kerjakan
sekitar enam puluh persen, padahal dana yang di laporkan oleh Keuchik dalam LPJ
nya melalui Camat Ulim bahwa bangunan tersebut telah selesai seratus persen”
kata Junaidi.
YARA
Perwakilan Pidie telah mempertanyakan langsung kepada Keuchik Gampong Sambongan
Baro, Iswan, tentang bangunan tersebut yang belum di selesaikan dan dananya
telah di habis di bayarkan kepada pihak ketiga yang membangun took tersebut,
namun Keuchik Gampong Sambongan Baro hanya meminta waktu untuk memanggil pihak
kontraktor untuk menyelesaikan bangunan tersebut.
“kami sudah beberapa kali mempertanyakan
kepada Keuchik Iswan tentang alasan tidak di lanjutkan bangunan tersebut dan
uangnya telah di bayar lunas, namun Keucik Iswan hanya meminta waktu untuk
meneruskan bangunan tersebut sampai selesai, kami juga sudah konfirmasi ke
Kantor Kecamatan Ulim terkiat dengan hal ini, menurut salah satu staf kantor
Kecamatan Ulim, mereka juga sudah beberapa kali mempertanyakan dan menegur
Keucik agar menyelesaiakan bangunan tersebut namun sampai kami melaporkan ke
Polres Pidie bangunan tersebut belum juga di selesaikan, tentu saja ini telah
menimbulkan kerugian terhadap uang Negara yang di berikan ke Gampong Sambongan
Baro” tambah Junaidi setelah melaporkan dugaan penyalah gunaan dana Desa
tersebut.
Dalam
Laporannya Junaidi di dampingi Kepala PPID YARA dari Banda Aceh, Muhammad
Zubir, SH. Laporan tersebut di terima oleh Aiptu Marzuki pada 31/1, dengan
Berita Acara Serah Terima Salinan (Foto Copy) Dokumen Pertanggung Jawaban Dana
Gampong Sambongan Baro Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya Tahun
Anggaran 2015. “kami minta Polres memproses dugaan penyalah gunaan dana desa
ini sesuai dengan hukum” tegas Junaidi.
Junaidi
meminta kepada seluruh Geuchik agar menggunakan dana Desa yang jumlahnya besar
tersebut secara hati-hati, kami sering mendapat pengaduan dari masyarakat
tentang adanya penyalah gunaan dana desa di Gampong, dan kami akan
melakukan investigasi terhadap laporan tersebut, dengan dana yang besar
yang di berikan oleh Pemerintah Pusat merupakan berkah bagi Gampong, tapi
karena di salah gunakan maka akan jadi musibah bagi aparaturnya, untuk itu Junaidi
juga meminta para Bupati di Pidie dan Pidie Jaya agar selalu melakukan
monitoring terhadap penggunaan dana desa tersebut.(Rilis)
Post a Comment