Header Ads

YARA Pidie Laporkan dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa Gampong Sambongan Baro ke Polres

Ketua YARA Perwakilan Pidie Junaidi (baju merah) saat menyerahkan laporannya ke pihak polres Pidie, Aceh

SIGILI, HabaAtjeh - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kabupaten Pidie, Junaidi, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gampong Sambongan Baro, Kecamatan Ulim,Pidie Jaya, ke Polres Pidie, kamis (1/2/2018).

Dugaan Penyalahgunaan terkait dengan pembangunan toko yang di bangun dengan menggunakan Dana Desa tahun 2015 senilai Rp 227.626.000,-. Dalam perencanaannya dana pembangunan tersebut di bangun tiga unit toko beton lengkap dengan pintu besi, dan bangunan tersebut harus sudah selesai pada akhir 2015 dan dananya di pertanggung jawabkan pada Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2016.

“kami sudah melakukan investigasi terhadap bangunan tersebut, dan ternyata baru di kerjakan sekitar enam puluh persen, padahal dana yang di laporkan oleh Keuchik dalam LPJ nya melalui Camat Ulim bahwa bangunan tersebut telah selesai seratus persen” kata Junaidi.

YARA Perwakilan Pidie telah mempertanyakan langsung kepada Keuchik Gampong Sambongan Baro, Iswan, tentang bangunan tersebut yang belum di selesaikan dan dananya telah di habis di bayarkan kepada pihak ketiga yang membangun took tersebut, namun Keuchik Gampong Sambongan Baro hanya meminta waktu untuk memanggil pihak kontraktor untuk menyelesaikan bangunan tersebut.

 “kami sudah beberapa kali mempertanyakan kepada Keuchik Iswan tentang alasan tidak di lanjutkan bangunan tersebut dan uangnya telah di bayar lunas, namun Keucik Iswan hanya meminta waktu untuk meneruskan bangunan tersebut sampai selesai, kami juga sudah konfirmasi ke Kantor Kecamatan Ulim terkiat dengan hal ini, menurut salah satu staf kantor Kecamatan Ulim, mereka juga sudah beberapa kali mempertanyakan dan menegur Keucik agar menyelesaiakan bangunan tersebut namun sampai kami melaporkan ke Polres Pidie bangunan tersebut belum juga di selesaikan, tentu saja ini telah menimbulkan kerugian terhadap uang Negara yang di berikan ke Gampong Sambongan Baro” tambah Junaidi setelah melaporkan dugaan penyalah gunaan dana Desa tersebut.

Dalam Laporannya Junaidi di dampingi Kepala PPID YARA dari Banda Aceh, Muhammad Zubir, SH. Laporan tersebut di terima oleh Aiptu Marzuki pada 31/1, dengan Berita Acara Serah Terima Salinan (Foto Copy) Dokumen Pertanggung Jawaban Dana Gampong Sambongan Baro Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya  Tahun Anggaran 2015. “kami minta Polres memproses dugaan penyalah gunaan dana desa ini sesuai dengan hukum” tegas Junaidi.

Junaidi meminta kepada seluruh Geuchik agar menggunakan dana Desa yang jumlahnya besar tersebut secara hati-hati, kami sering mendapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan dana desa di Gampong, dan kami akan melakukan  investigasi terhadap laporan tersebut, dengan dana yang besar yang di berikan oleh Pemerintah Pusat merupakan berkah bagi Gampong, tapi karena di salah gunakan maka akan jadi musibah bagi aparaturnya, untuk itu Junaidi juga meminta para Bupati di Pidie dan Pidie Jaya agar selalu melakukan monitoring terhadap penggunaan dana desa tersebut.(Rilis)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini