Walikota Langsa Minta Bea Cukai Hibahkan Bawang Ilegal Untuk Masyarakat
![]() |
Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, MA (pakai kacamata) melakukan foto bersama sebelum dilakukannya pemusnahan barang - barang ilegal. |
KOTA LANGSA,HabaAtjeh - Walikota Langsa Tgk. Usman
Abdullah, SE meminta pihak Bea Cukai Kuala Langsa untuk dapat menghibahkan
bawang illegal dari hasil tangkapan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat
menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabaeanan di Kantor
Bea Cukai Kuala Langsa, kamis (31/5) di Kota Langsa, Aceh.
“Barang ini (bawang merah) merupakan kebutuhan
rakyat, apalagi bawang mencapai harga yang tinggi di bulan ramdhan, kalau bisa jika
ada rapat di tingkat pusat agar bawang tersebut bisa digunakan untuk masyarakat”
ujarnya.
Dikatakannya, begitu juga dengan
hasil – hasil sitaan yang lain yang merupakan kebutuhan warga, Bea Cukai dapat
menyuarakan ini ke tingkat pusat.
“Juga sparpat kendaraan yang mahal,
disatu sisi warga butuh namun disisi lain ada regulasi yang mengaturnya, jika
bisa Bea Cukai dapat menyuarakan hal ini agar barang – barang tersebut dapat
dihibahkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku” pintanya.
![]() |
Sejumlah bawah dimusnahkan dengan cara ditanam dalam lubang yang telah disediakan. |
Diakuinya, memang ada berbagai
kepentingan oleh pihak – pihak tertentu, pria yang akrab disapa Toke Seuum ini
mencontohkan kondisi pelabuhan Kuala Langsa yang sampai saat ini belum bisa
berioperasi secara maksimal.
“Ada kepentingan, suatu permainan
oleh pihak lain, seperti pelabuhan Kuala Langsa, di zaman belanda barang bisa
masuk, namun setelah merdeka tidak boleh, ini kan aneh” ketusnya.
Dirinya mengatakan harus ada
pengabdian dan keikhlasan bersama untuk mencari solusi tersebut demi
kepentingan masyarakat.
“Saya berharap kedepan kalau ada
seperti ini, kalau ada barang yang di tangkap, dua atau tiga hari langsung
deberikan kepada masyarakat” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi
Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa Zacky Taufik mengatakan,
pihaknya telah melakukan proses hibah melalui aturan hukum, namun membutuhkan
proses.
“Kita sudah melakukan upaya maksimal
untuk menghibah, namun atas kondisi gudang ditempat kita yang ada sekarang ini
bawang cepat busuk, hibah punya proses dan ada aturan mengenai hibah, salah satunya
pengecekan laboratorium” sebutnya.
Zacky juga menjelaskan, tindakan yang
dilakukan pihaknya bukan untuk pemubaziran, akan tetapi untuk menjaga kesehatan
masyarakat.
“Pak walikota maafkan kami, intinya
kami sepakat dengan pak wali untuk menghibahkan kepada masyarakat, ini bukan
tindakan untuk pemubaziran tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, karena
bawang tersebut tidak layak dikonsumsi.
Adapaun barang yang disita untuk
dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai
Operasi Jaring Sriwijaya tahun 2018 terhadap Kapal KM DOA IBU IV dan KM SATRIO
III di perairan Aceh Tamiang.
Barang yang dimusnahkan berupa bawang
merah sebanyak 417.200 Karung, anggrek 9 karton, thai tea merah 170 karton, thai tea
hijau 129 karton, media taman 31 karton dan rokok berbagai merek sebanyak
115.240 batang.
Pemusnahan tersebut dilakukan di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Langsa,
Kota Langsa dengan cara ditimbun dan dirusak di dalam lubang yang telah
disediakan.
Acara tersebut turut dihadiri Walikota
Langsa, perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa,
perwakilan Polres Langsa.(Syahrial)
Post a Comment