Header Ads

Pemko Langsa Evaluasi Penerapan KTR

Suriyatno Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemko Langsa (tengah) saat membuka acara evaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula hotel Kartika Langsa, rabu (29/8). 

KOTA LANGSA,HabaAtjeh - Guna mewujudkan kawasan bebas asap rokok, Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Kesehatan mengevaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula hotel Kartika Langsa, rabu (29/8).

Ketua panitia pelaksanak Mursal mengatakan, pihaknya telah melakukan observasi ke sejumlah instansi pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Kota, Puskesmas dan Sekolah untuk menginventarisir masah atau kendala yang dihadapi dalam menerapkan program KTR.

“Tim Kawasan Tanpa Rokok melakukan observasi ke Instansi Pemerintah dari tanggal 28 Juni sampai 29 Juli 2018, ke 15 Satuan Kerja Perangkat Kota, 5 Puskesmas, sedangkan Komunitas Keren Tanpa Rokok melakukan observasi ke 15 Sekolah yang dilaksanakan pada tanggal27 Juni sampai 21 Juli 2018,” katanya.

Mursal menambahkan, sosialisasi ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari 15 Kepala SKPK, 5 Kepala Puskesmas, 15 Kepala Sekolah dan pegawai struktural Dinas Kesehatan Kota Langsa dengan menghadirkam 3 narasumber, yaitu Asisten I Pemeritahan Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa dan anggota DPRK Langsa.

Lebih lanjut Mursal mengatakan, evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana penerapan KTR di Instasnsi Pemerintah dan sekolah, melakukan monitoring dan evaluasi sadar hidup sehat di wilayah Kota Langsa.

Sementara itu, Suriyatno Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemko Langsa saat membuka acara mengatakan, Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

“Saat ini Pemerintah Kota Langsa telah menunjukkan komitmennya dengan mengeluarkan kebijakan Qanun (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan di tahun 2018 ini melakukan evaluasi terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Dikatkannya, hal tersebut sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2017.

“Germas adalah upaya pemerintah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk hidup sehat,” tandasnya.

Suriyatno juga mengajak para kepala SKPK untuk berjuang bersama guna menyehatkan masyarakat dengan mengimplementasikan GERMAS untuk penurunan angka kematian.(Syahrial)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini