Buang Sampah Diluar Jadwal, Pekerja Rumah Makan Diamankan Petugas DLH Kota Langsa
DS salah seorang pekerja rumah makan di salah satu Kota Langsa saat membuang sampah diluar waktu yang telah ditentukan. |
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Akibat tidak mengindahkan jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa, pria berinisial DS ini diamankan petugaa Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.
"Yang bersangkutan membuang sampah diluar jadwal yang telah ditentukan,"kata kepala DLH Kota Langsa Umar, SH didampingi mandor taman Agus Setiawan kepada HabaAtjeh, minggu (15/9).
Dikatakannya, DS merupakan pekerja disalah satu rumah makan yang ada di Kota Langsa, sekira pukul 09.30 WIB dirinya telah membuang sampah di daerah Simpang Empat Remi.
"Jadwal buang sampah dari pukul 20.00 sampai pukul 07.00 WIB, tapi DS membuang sampah diluar jadwal itu," jelas Umar.
"Pengelolaan sampah telah diatur dalam Qanun 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, termasuk jadwalnya,"tambahnya.
Akhirnya petugas pun memboyong DS ke kantor untuk mendapatkan arahan dan pembinaan dari pihak DLH Kota Langsa.
Umar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan yaitu mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
Dengan demikian, lanjut Umar, akan memudahkan petugas kebersihan dalam mengangkut sampah dan menjadikan Kota Langsa akan semakin bersih dan indah.(Syeh)
Post a Comment