Header Ads

Dinkes Kota Langsa Musnahkan Obat dan Sediaan Farmasi


Langsa, HabaAtjeh - Untuk mencegah penyalahgunaan dan penghapusan dalam daftar aset daerah, Dinas Kesehatan Kota Langsa melakukan pemusnahan obat-obatan terlarang dan tak layak edar, Jum'at (15/11) di Area belakang Kantor Dinas Kesehatan setempat.

Kasie farmasi dinas kesehatan kota langsa, Sumardi mengatakan, bahwa pemusnahan obat, ini karena berkaitan dengan aset Kota Langsa, aset kota langsa itu banyak jenisnya,  ada yang dalam bentuk bangunan maupun barang, bentuk barang inikan juga bermacam macam, salah satunya obat, karena itu untuk obat-obat yang tak layak edar dan terlarang mesti dimusnahkan sebab ia masuk dalam daftar aset pemda.

Pemusnahan obat dilakukan di area Belakang dinas kesehatan, pada pukul 11.00 Wib dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari berbagai instansi, seperti Dinas kebersihan. 

Lanjutnya, tujuan dimusnahkannya obat-obat ini, kita mencegah supaya obat-obat ini tidak digunakan lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, "Dinas Kesehatan Kota langsa berusaha semaksimal mungkin, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa dr. Herman berusaha agar jangan sampai ada efek dari obat yang sudah tidak dapat digunakan, karena ada yang sudah sampai batas waktunya (expired)," jelasnya.

Pemusnahan baru dilakukan kali ini sejak beberapa tahun yang lalu, jadi ini adalah kumpulan dari obat obat beberapa tahun yang lalu,  dan masih tercatat sebagai aset,  lalu dinas kesehatan kota langsa berkoordinasi dengan dinas pembendaharaan dan aset kota langsa agar mendapat petunjuk dan persetujuan dari surat walikota agar dapat dihapuskan,  karna barang ini sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi. 

Dilakukannya pemusnahan ini agar menghemat Tempat,  Perawatan,  Pencatatan dan Pelaporan Obat,  Karena dalam hal ini tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit, itulah dasar pertimbangan Dinas Kesehatan untuk mengajukan penghapusan aset.



"Jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan masih mengedarkan obat ini, Dinas Kesehatan sebagai pengawas akan berkoordinasi dengan balai BPOM, karena mereka yang mempunyai hak eksekusi, dan pengawasan ke apotek apotek dan sarana sarana layanan kefarmasian yang menyalahi peraturan," tutupnya. (Selly)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini