Nasruddin Abubakar: Presiden, Mohon Bebaskan Pemimpin Kami (Irwandi Yusuf)
Aceh Timur, HabaAtjeh - Nasruddin Abubakar, Aktifis Perjuangan Aceh menyikapi polemik masalah Aceh menyampaikan beberapa point penting yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dalam siaran persnya. Nasruddin menjelaskan bahwa Gubernur Aceh (Irwandi Yusuf) pemimpin rakyat Aceh ditahan KPK dan divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun oleh pengadilan tinggi Jakarta tanpa bukti yang kuat, kami rakyat Aceh sangat menyayangkan dan prihatin terhadap sikap dan keputusan yang tidak Adil terhadap pemimpin kami (Gubernur Aceh) Irwandi Yusuf. Untuk itu kami ingin menyampaikan beberapa siap keprihatinan kami kepada Bapak Presiden Jokowi:
1. Semenjak Gubernur Aceh (Irwandi Yusuf) ditahan KPK tanpa dasar, membuat keadaan suasana yang tidak baik dalam pemerintahan Aceh dan tidak jalannya program-program pro rakyat yang sudah diprogramkan dalam visi misi Gubernur dan wakil Gubernur Aceh tahun 2017 - 2022, sampai dengan saat ini banyak program yang tidak mencapai target dan banyak anggaran yang dikembalikan ke pusat. Rakyat Aceh sangat dirugikan dengan keadaan tersebut. Ekonomi rakyat sangat memprihatikan.
2. Bapak Presiden Jokowi yang kami hormati, pemimpin kami (Irwandi Yusuf) tidak bersalah terhadap apa yang telah dituduhkan kepada beliau, beliau sangat sabar dan berbesar hati menerima segala ujian, cobaan dan fitnah.
3. Untuk itu kami rakyat Aceh menyerah diri sepenuhnya kepada Allah SWT dan memohon kepada Bapak Presiden Jokowi yang sangat kami hormati untuk membebaskan pemimpin kami (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh dari segala tuduhan yang dialamatkan kepada beliau dan beliau kembali ke Aceh dengan selamat untuk menuntaskan program-program yang telah diamanahkan kepada beliau menuju Aceh mulia Indonesia maju.
Demikian disampaikan Nasruddin Abubakar, Aktifis Perjuangan Aceh
Post a Comment