225 Napi Lapas Langsa Dapat Remisi di HUT Ke-75 Republik Indonesia
Langsa, HabaAtjeh - 225 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi di moment peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia. Senin (17/08/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa Said Mahdar menjelaskan, pengurangan masa hukuman (Remisi) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-958.PK.01.01.02 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020 pada narapidana terkait dengan Pasal 34a Ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Sebanyak 225 warga binaan memperoleh remisi memperingati hari ulang tahun RI ke -75 ini, yang antaranya 5 orang mendapatkan Remisi Umum (RU II) yaitu langsung bebas namun harus menjalani sisa subsider dan 20 orang bebas asimilasi mandiri. Pemberian remisi usai upacara 17 Agustus dilakukan secara virtual, bersama Bapak Menteri Hukum dan HAM RI dan Bapak Dirjen PAS" ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menyampaikan "Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang memiliki hak-hak yang harus di hormati dan di penuhi, salah satunya adalah hak mendapatkan menjalani pidana (Remisi), Ujarnya.
Tak lupa pula Yasonna H. Laoly menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang belum mendapatkan Pengurangan Hukuman (Remisi) harap bersabar dan terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, dan senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/ Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktu nya nanti saudara kembali ke masyarakat. (*)
Penulis: Redaksi
Post a Comment