Saudi Arabia Buka Bandara Internasional Secara Bertahap
Saudi, HabaAtjeh - Pihak Otoritas Penerbangan Sipil Saudi Arabia (GACA: General Authority of Civil Aviation) mengumumkan kesiapan bandara internasional di Kerajaan Arab Saudi untuk membuka perjalanan internasional, hal tersebut dinyatakan secara resmi sebagaimana dikutip dari laman gaca.gov.sa, Selasa (15/09/2020).
Dalam pernyataannya, GACA menyampaikan bahwa pembukaan bandara untuk perjalanan internasional, berdasarkan persetujuan otoritas yang kompeten di Kerajaan Arab Saudi.
Untuk saat ini, penerbangan internasional dibuka secara bertahap, hanya untuk kategori tertentu. Di antaranya adalah pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan resmi, misi diplomatik, kekonsuleran, atase luar negeri, pekerja di organisasi regional dan internasional, serta keluarga dan teman mereka.
Pengusaha yang memerlukan perjalanan bisnis keluar Saudi dan profesi pekerjaan yang mengharuskan mengunjungi pelanggan mereka, termasuk dalam kelompok yang dikecualikan.
Selain itu, pelajar yang studi di luar Saudi, pasien yang membutuhkan pengobatan dan misi kemanusiaan lainnya diizinkan melakukan penerbangan internasional saat ini.
Adapun bagi warga asing yang akan masuk ke Saudi, harus memiliki visa yang valid, baik untuk bekerja, berkunjung atau menetap.
Selama tahap ini, pengoperasian bandara berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah terkait.
Pihak GACA mengkonfirmasi bahwa syarat warga yang tiba di wilayah Kerajaan harus menyerahkan bukti sertifikat bebas infeksi virus corona.
Sertifikat tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari otoritas berwenang dan diakui di setiap negara asal yang tidak boleh lebih dari 48 jam saat kedatangannya di Arab Saudi.
Setelah tiba di bandara Saudi dan pemeriksaan PCR negatif, diharuskan melakukan karantina selama 3 hari di rumah masing-masing.
GACA akan memperbarui panduan perjalanan yang mencakup protokol kesehatan yang disetujui untuk perjalanan selama tahap ini.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pembukaan penerbangan internasional secara total akan diumumkan 30 hari sebelum tanggal 1 Januari 2021.
Kementerian Kesehatan, jika diperlukan, dapat mensyaratkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang dan maskapai penerbangan selama perjalanan. (*)
Penulis: Redaksi
Source: almowaten.net
Post a Comment