SIRA Dukung Realisasi Komitmen Pihak GAM dan RI Terhadap MoU Helsinki
Aceh Timur, HabaAtjeh - Selama 15 tahun perjalanan perdamaian Aceh (MoU Helsinki), masih banyak persoalan-persoalan yang belum diselesaiakan sesuai dengan poin-poin yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 seperti persoalan pembagian kewenangan antara Indonesia dan Aceh, selain 6 Kewenagan yang dipegang oleh RI adalah kewenangan Aceh.
Dan persoalan lembaga-lembaga Vertikal yang ada di Aceh, seperti TNI, Polisi berapa jumlah pasukan yang telah disepakati untuk tetap di Aceh dan Beacukai, Syahbandar serta Pelindo I (seluruh pelabuhan yang ada di Aceh dibawah Pelindo I sampai dengan sekarang mati suri. dll.
Kami seluruh elemen masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam SIRA mendesak CMI (Crisis Management Initiatif) selaku mediator Perundingan RI & GAM di Helsinki Finlandia mendesak para pihak untuk mengimplentasi kan butir-butir MoU Helsinki secara kongkrit dan bertanggung-jawab.
Demikianlah ditulis Nasruddin Abubakar, Presidium SIRA dalam rilisnya kepada media. (*)
Penulis: Redaksi
Post a Comment