Kesaksian seorang Muadzin Menemukan Seorang Bayi
Langsa, HabaAtjeh - Seorang muadzin menemukan bayi berusia sekitar 40-50 hari pada sekitar jam 05.00 WIB yang ditemukan di Kedai Rizal berlokasi di Depan Masjid Nurhidayah Bakaran Batee Alur Dua Berkecamatan Langsa Barat. (12/01).
Seorang muadzin tersebut bernama Ismail Saiful (62) mengatakan "Ketika saya hendak berjalan menuju ke masjid yang ada diseberang jalan dari Gg tempat tinggal saya sudah kedengaran suara bayi tetapi saya hiraukan suara itu saya langsung bergegas menuju masjid.
Sepulang dari mesjid saya dipanggil dengan teman saya yang bernama jumianto bahwasannya dia melihat ada kotak di atas meja dan di iringi dengan adanya suara disitu saya langsung bergegas mendekati kotak tersebut dan langsung saya bawa kerumah" lanjutnya.
Bayi pada saat ditemukan dengan keadaan basah dibagian bawah karena pada saat itu hujan dari malam di lokasi tersebut. Berjenis kelamin perempuan dengan kondisi fisik sehat tanpa kurang satupun tidak ada pertinggal surat atau pesan.
Saat itu pihak perangkat desa melaporkan kejadian ini dengan polsek Langsa Barat. Pada jam 08.00 WIB pihak Polsek, Babinsa, Dinas Sosial datang ke lokasi rumah pak Ismail yang berlokasi di Gg. Sejahtera.
Alia anak dari pak Ismail turut ikut bersama bayi untuk dibawa ke Rumah sakit agar dilakukan proses pengecakan kesehatan bayi. Sampai saat ini bayi sudah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.
Sejauh ini bayi masih dalam pantauan RSUD Langsa, setelah pengecekan dan proses penyeleksian berkas baru diserahkan ke pihak Dinas Sosial.
Pihak dari keluarga pak ismail ada keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut. Tetapi pihak Dinas Sosial menyatakan tidak masuk di kriteria yang sudah tercantum di dalam prosedur.
Afrizal selaku pekerja Dinas Sosial mengatakan "Sejauh ini sudah 7 permohonan yang masuk dalam penyeleksian berkas, tetapi dari kami mendahulukan permohonan yang telah lama masuk dalam pengajuan mengadopsi"
Penyeleksian berkas biasa dilakukan dengan jangka waktu sekitar 3 bulan. Dengan beberapa kriteria Calon Orang Tua Angkat ; Sehat jasmani dan rohani, Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, Beragama sama dengan calon anak Angkat, Berstatus menikah paling singkat 5 tahun, Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak. (*)
Penulis: Balqis
Post a Comment