Header Ads

Qanun LKS Ditunda, Bebas Riba Juga Tertunda!


Kami mendukung penuh pemerintah untuk menghilangkan praktik riba di Aceh, kalau bukan kita yang menerapkan bebas riba sekarang, gimana nasib anak cucu kita nanti.

Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidaksetujuan masyarakat, khususnya mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut.

Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus dalam tata kelola pemerintahan, politik, konomi, hukum, pendidikan, adat istiadat dan syari’at Islam sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh berada dalam bingkai negara (state), dan pemerintah bertanggung jawab mewujudkan pelaksanaan syari’at Islam di seluruh wilayah Aceh.Syari’at Islam yang diwujudkan di Aceh dalam makna syari’at Islam kaffah yang mencakup akidah, syariah dan akhlaq.

Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at islam.

Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh no. 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasrkan prinsip Syari’ah. Mengingat Implementasi Qanun ini berbatas waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkan, maka setiap orang, badan usaha dan badan hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syari’ah. Jika terjadinya penundaan pada Qanun ini maka akan memperlambat dari kebebasan riba.

Qanun tersebut bertujuan untuk membersihkan Aceh dari adanya praktik konvensional yang mengarah pada riba. Riba haram berdasarkan al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Bahkan seluruh agama samawi selain Islam pun mengharamkannya. Semua sistem yang mengarah pada riba hukum nya adalah haram. Di sisi lain, riba merupakan salah satu bentuk kezhaliman.

Dalil dari al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman, “Dan Allah telah mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Dalil dari As-Sunnah: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim nomor 2995)

Kaum muslimin pun telah sepakat untuk mengharamkannya dan meyakini bahwa hal tersebut termasuk dosa besar. sesungguhnya bentuk kezhaliman dalam bentuk muamalah ribawi sangat nyata, yaitu mengambil harta milik orang lain secara batil. karena sesungguhnya kewajiban bagi orang yang menghutangi adalah memberikan kelonggaran dan tambahan waktu bagi pihak yang berhutang tatkala kesulitan untuk melunasi hutangnya.

Rasulullah juga bersabda “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih). Subhanallah, ternyata dosa riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat.

Tidak diragukan lagi bahwasanya riba memiliki bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat merugikan sekaligus sulit untuk dilenyapkan. Tentunya tatkala Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah disana terkandung suatu hikmah, sebab dinul Islam tidaklah memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu melainkan disana terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Demikian pula sebaliknya, bila syari’at ini melarang akan sesuatu, tentulah sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan berbagai keburukan yang dapat menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia dan akhirat.

Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat sekaligus mahasiswa yang menjadi penerus bangsa nanti sangat berharap pada pemerintah agar komitmen pada apa yang telah diputuskan. Pemerintah harus tetap pada pendirian, kenapa harus diciptakan Qanun LKS No. 11 Tahun 2018 tersebut hanya untuk di tunda. Kami mendukung penuh pemerintah untuk menghilangkan praktik riba di Aceh, kalau bukan kita yang menerapkan bebas riba sekarang, gimana nasib anak cucu kita nanti. (*)

Penulis Zahara Funna Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini