RSUD Langsa Jalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Langsa
Langsa, HabaAtjeh - Penandatanganan nota kesepahaman Direktur RSUD Langsa dr. Helmiza Fahry, Sp. OT dengan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin oleh Bapak Viva Hari Rustaman, SH pada Senin 12 April 2021 di ruang rapat kerja Kejaksaan Negeri Langsa dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya Direktur RSUD Langsa dr. Helmiza Fahry, Sp.OT menyampaikan bahwa kerja sama antara Pihak RSUD Langsa dengan Kejaksaan negeri Langsa merupakan bentuk implementasi dari Kerjasama yang dilakukan antara pemerintah kota langsa dengan Kejaksaan Negeri Langsa berkaitan dengan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Maksud diselenggarakan perjanjian ini adalah untuk mewujudkan kesepahaman para pihak dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direktur RSUD Langsa juga turut di damping oleh Manajemen RSUD Langsa dr. M.Y. Akbar (Wadir Adm dan Keuangan), Haris Gusnally,S.E.(Kabag Penyusunan Program), M. Tarmizi,S.E.(Kabag Tata Usaha), dan Zulfahriza,S.H (Legal Consultans Hukum), ditempat yang sama saat dikonfirmasi Zulfahriza (Farid) menjelaskan bahwa landasan hukum Kerjasama ini didasari oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat (2) bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah." (*)
Penulis: Selly
Post a Comment