Header Ads

Mualem : Haram Hukumnya mengalihkan fungsi Area Cagar Budaya Pusat Kerajaan islam Aceh Darussalam menjadi Proyek IPAL.

 

 


HabaAtjeh - Banda Aceh – Haji Muzakkir Manaf atau yang biasa di panggil Mualem selaku Ketua Umum Yayasan Kebangkitan Peradaban As Sumatrani (YKP- AS SUMATRANI), menyatakan haram hukumnya mengalihkan fungsi area cagar budaya pusat Kerajaan Islam Aceh Darussalam menjadi proyek IPAL.

Mualem yang juga Ketua umum DPP PA dalam siaran Persnya kepada Habaatjeh,com meyebutkan Ulama sepakat menolak proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kampung Pande, karena sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang pemeliharaan situs sejarah dan cagar budaya dalam perspektif syariat Islam. (10/2/2022).

Berikut isi lengkap pernyataan sikap tersebut; 

Yayasan Kebangkitan Peradaban As Sumatrani (KPAS)

Nomor: 01/Pers KPAS/22.

Perihal: Pers Release

Sifat: Sangat Penting

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Merespon terhadap rencana Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Pusat (Kementerian PURR dan Ombudsman RI perwakilan Aceh) untuk melanjutkan proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Gampong Pande yang diberitakan beberapa media online dan cetak di Aceh,

H. Muzakir ini  Manaf (Mualem) Selaku Ketua Umum Yayasan Kebangkitan Peradaban As Sumatrani (YKP- AS SUMATRANI) menyatakan beberapa sikap:

 1. Mualem dengan Ulama sepakat menolak proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kampung Pande, karena sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang pemeliharaan situs sejarah dan cagar budaya dalam perspektif syariat Islam.

2. MUALEM menghimbau kepada Pemerintah Kota Banda Aceh , Kementerian PURR dan Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk tidak memaksakan untuk melanjutkan proyek IPAL tersebut, karena dapat menciptakan keresahan dalam masyarakat, apalagi kondisi politik Aceh sekarang dalam keadaan stabil, dua bulan lagi masyarakat Aceh akan menyambut bulan suci Ramadhan, jangan Ciptakan kegaduhan baru di Aceh.

3. Karena apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh, Kementerian PURR dan Ombudsman RI perwakilan Aceh merupakan kejahatan (persekongkolan jahat), kami akan melawan setiap kejahatan dalam bentuk apapun.

 4. Seharusnya pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Banda Aceh membangun Gampong Pande sebagai kota peradaban (Kesultanan Kerajaan Islam Aceh Darussalam) yang penuh dengan nilai-nilai sejarah dan peradaban Islam.

5. Tindakan ceroboh yang dilakukan pemerintah kota Banda Aceh, kementerian PuRR dan Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk melanjutkan proyek pembangunan IPAL telah melanggar Undang-Undang Syariat Islam, Adat Budaya Aceh serta Norma-norma yang berlaku di Aceh.

Demikianlah beberapa sikap kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung-jawab untuk menjadi perhatian dan kepedulian semua pihak

Billahitaifiq Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb,

Banda Aceh: Rabu/09 Februari 2022,

Yayasan Kebangkitan Peradaban As Sumatrani Aceh

 DTO

H. Muzakir Manaf (Mualem)

Ketua Umum

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini